Masuk Akhir Tahun, Pengadilan Agama Tanah Grogot Selesaikan 1038 Perkara.

    Masuk Akhir Tahun, Pengadilan Agama Tanah Grogot Selesaikan 1038 Perkara.
    Caption : Kepala Panitra Pengadilan Agama Tanah Grogot, Nasa'i

    PASER - Pengadilan Agama Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur mencatat, pada laporan data perkara Januari hingga akhir tahun 2021, ada 1038 perkara yang tercatat telah ditangani Pengadilan Agama Tanah Grogot.

    Nasa'i, Kepala Panitra Pengadilan Agama yang dijumpai awak media Indonesiasatu.co.id pada Jum'at (24/12/2021) menerangkan, perkara yang mendominasi diurutan atas pada akhir tahun 2021 adalah angka perkara perceraian yang mencapai 583 Kasus.

    "Namun meski angka perceraian ada diurutan teratas. Pada akhir tahun 2021 tingkat lonjakan kasus yang paling tinggi, terdapat pada perkara permohonan dispensasi usia nikah". Ungkap Nasa'i diruang kerjanya.

    Menurutnya, kenaikan angka kasus permohonan dispensasi nikah sejak  satu tahun terakhir, kebanyakan diajukan oleh pihak calon mempelai wanita yang terkendala karna masih berusia di bawah 19 tahun saat mau dilangsungkan pernikahan.

    "Sebab setelah diberlakukannya Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai pengganti Undang-Undang Perkawinan No 1 tahun 1974 terkait aturan usia nikah, maka saat ini anak-anak yang baru lulus setingkat SLTA tidak bisa lagi mengajukan  permohonan nikah jika keduanya  belum berusia 19 tahun". Tutur Nasa'i.

    Sedangkan kendala terlaksanamya UU No 16 Tahun 2019 untuk dapat dipatuhi oleh masyarakat, karna masih barunya aturan hingga masih perlu sosialisasi dimasyarakat, khususnya dimasyarakat kita yang masih memiliki budaya menikahkan anaknya di usia muda (menikahkan anak gadisnya pasca lulus setingkat SLTA_red).

    "Karna namanya manusia inikan pahamnya pariatif. Meski UU No 16 tahun 2019 yang merupakan aturan baru dari UU perkawinan No 1 Tahun 1974 sudah tegas mengatur usia nikah untuk laki-laki dan perempuan itu sekarang sama di usia 19tahun. Tapi atas suatu hal biasanya mau ngak mau harus kepengadilan agar bisa memperoleh kompensasi usia nikah".

    Adapun rata-rata penyebab diajukannya permohonan kompensasi usia nikah adalah karna banyaknya anak-anak saat ini yang lepas kontrol saat berpacaran atau bergaul. Hingga terjadi istilah kecelakaan atau hamil duluan sehingga mau tak mau untuk menghindari malu orang tua terpaksa mencari solusi dengan memohonkan perkara ke Pengadilan Agama.

    Lebih lanjut, atas adanya peristiwa peningkatan kasus perkara dispensasi usia nikah di Kabupaten Paser, Nasa'i mengingatkan agar kiranya orang tua dan masyarakat dapat lebih mawas diri lagi dalam memantau pendidikan agama dan pergaulan anak. Jangan sampai terjerumus dalam pergaulan bebas dan degradasi moral karna minimnya perhatian orang tua. (hen*)

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Menjelang Ahir Tahun, 35 Desa Di Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    PMD KAHMI Paser Bahas Kesiapan Dan Peran...

    Berita terkait